Klaten (Espos) - Sedikitnya 100 unit kendaraan pendukung Partai Gerindra ditilang aparat Polres Klaten lantaran melanggar peraturan lalu-lintas (Lantas) saat mengikuti kampanye terbuka yang dipusatkan di Stadion Trikoyo Klaten, Minggu (29/3) siang.
Demikian disampaikan Kapolres Klaten AKBP Tri Warno Atmojo saat dtemui wartawan di sela-sela pengamanan kampanye Partai Gerindra.
“Saya minta kampanye terbuka bisa dilakukan dengan tidak melanggar peraturan. Bila tidak dipatuhi saya akan gerakkan lebih banyak personel untuk melakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Dia menjelaskan, selama masa kampanye terbuka cukup banyak komplain dari masyarakat yang diterima jajaran Polres Klaten. Pada intinya masyarakat merasa terganggu dengan aksi kampanye secara ugal-ugalan dan menimbulkan kebisingan. Sedangkan jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan yaitu pengguna kendaraan bermotor tidak membawa perlengkapan standar seperti surat-surat dan helm.
Selain itu, lanjut Kapolres, juga pelanggaran dimana knalpot dimodifikasi sehingga menimbulkan suara memekakkan telinga.
Disinggung tentang pelanggaran pidana selama gelaran kampanye terbuka menurut AKBP Tri Warno Atmojo belum ditemukan. “Sejauh ini masih nihil. Kami akan terus kawal kampanye terbuka Parpol guna mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.
Kapolres menerangkan, pada Minggu siang pihaknya juga mengamankan beberapa unit kendaraan bermotor simpatisan Partai Amanat Nasional (PAN) saat melakukan konvoi kendaraan di jalan. Namun diakuinya jumlah pelanggaran pendukung PAN relatif minimalis, tidak mencapai 20 kasus.
Oleh: Kurniawan
Disalin dari: SOLOPOS, 29-Maret-2009

Salahnya ikut kampanya gerindera……..cuba ikut kampanye PD bakalan gak ditilang aman aman deh…….tapi kalo udah di bilik suara ya terserah sampean………bebas milih,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,