Klaten (Espos) – Sebanyak 197 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Klaten mendapatkan remisi kemerdekaan HUT ke-64 RI, Senin (17/8).
Sebanyak 29 Napi di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi tersebut.
Kepala LP (Kalapas) IIB Klaten, Iskandar dalam sambutannya mengatakan, total penghuni Lapas mencapai 339 orang. Sebanyak 269 diantaranya adalah Napi, dan 70 orang lainnya berstatus tahanan. “Yang mendapatkan remisi sebanyak 197 orang,” jelas dia dalam sambutannya.
Hadir dalam acara pemberian remisi tersebut, Bupati Klaten Sunarna dan jajaran Muspida lainnya. Diterangkan Iskandar, jumlah Napi yang menerima remisi umum sebagian mencapai 167 orang. Sementara yang menerima remisi seluruhnya mencapai 30 orang yang terdiri dari delapan Napi penerima remisi satu bulan, 15 Napi (remisi dua bulan), enam bulan (remisi tiga
bulan) dan satu Napi (remisi empat bulan). “Sehingga mendapatkan hak langsung bebas. Namun, karena ada satu yang menjalani hukuman subsider (kurungan pengganti denda-red), maka yang langsung bebas hari ini (Senin, 17/8) mencapai 29 Napi,” terang Iskandar. – Oleh : haa
Disalin dari: SOLOPOS, Edisi : Selasa, 18 Agustus 2009 , Hal.VII

Wah, selamat buat para napi yang mendapat revisi ya:)
Semoga ramadhan kali ini membawa hidayah buat semuanya
Amin:)