Deposito baru ditarik Rp 5 miliar. Penuhi rekomendasi BPK, Pemkab mencicil
Klaten (Espos) Pemkab Klaten mulai menarik deposito yang nilainya mencapai Rp 21 miliar dari Perusahaan Daerah (PD)Bank Pasar.
Langkah itu dilakukan menyusul pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut penyimpanan deposito pemerintah daerah ini di Bank Pasar setempat itu menyalahi peraturan perundang-undangan yangf berlaku.
Namun diakui Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Sartiyasto yang dihubungi Espos, Minggu (2/5), rekomendasi BPK itu dilaksanakan secara bertahap. Langkah itu menurut dia dilakukan semata-mata demi mempertahankan likuiditas keuangan bank milik daerah tersebut.
Itu pasalnya, Sartiyasto tak mampu memastikan kapan deposito senilai Rp 21 miliar itu bisa ditarik secara keseluruhan. “Saat ini baru Rp 5 miliar yang bisa ditarik terhitung sejak Desember 2009 hingga April 2010. Kemungkinan dibutuhkan waktu sekitar satu tahun lamanya untuk menarik keseluruhan deposito,” aku Sartiyasto.
Dalam pemenuhan rekomendasi BPK secara bertahap itu, Sartiyasto berkilah tidak ingin terlalu membebani PD Bank Pasar. Dengan mencicil pelaksanaan rekomendasi BPK yang terbit karena Pemkab dinilai telah melakukan kesalahan, dia berharap PD Bank Pasar tetap bisa eksis memberikan kontribusi keuangan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Lebih lanjut dia juga mengakui, penarikan deposito yang telah dilakukan itu bukan semata-mata karena memenuhi rekomendasi BPK namun diprioritaskan untuk mencairkan dana yang bakal digunakan sebagai dana cadangan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2010.
- Oleh : mkd
Disalin dari: SOLOPOS, Edisi : Selasa, 04 Mei 2010 , Hal.VII


(2 votes, average: 3.50 out of 5)


