Diduga korupsi Rp 49 juta, Kades Dompyongan dibui
Klaten (Espos) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Kamis (27/5), menahan Kepala Desa (Kades) Dompyongan Kecamatan Jogonalan, Klaten, Sugimin, 47.
Tersangka yang juga warga Banjarrejo, Dompyongan itu dijebloskan ke penjara lantaran diduga melakukan korupsi dana desa senilai total Rp 49,1 juta.
Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Yulianita SH melalui Kasi Pidsus Hartono SH, mengatakan, tersangka terjerat kasus dugaan penyelewengan dana desa yang bersumber dari APBD Klaten. Yakni alokasi dana desa (ADD) tahun 2009 yang seharusnya digunakan untuk pengaspalan jalan tidak teralisasi karena uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.
Selain itu, lelang sewa tanah kas desa pada tahun 2008 lalu tidak dilakukan dengan lelang sebagaimana mestinya. ”Tapi malah dilakukan penunjukkan langsung,” jelasnya. Hasil sewa tanah itu, tambah Hartono juga tidak masuk ke kas desa tapi disinyalir digunakan oleh tersangka.
Ditambahkan Kasi Pidsus, proses sertifikasi tanah kas desa yang sejak lama diurus juga tak kunjung beres. Padahal, biaya sertifikasi sudah diambil tersangka dari bendahara desa, namun sertifikatnya tak kunjung jadi. Dia mengatakan, perbuatan tersangka tersebut merugikan negara hingga Rp 49,1 juta.
Menurut Hartono, tersangka mengaku perbuatan itu dilakukan sendiri. Dipaparkan dia, tersangka untuk sementara dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klaten sampai jaksa selesai menyusun berkas dan melimpahkannya ke meja hijau. – Oleh : rei
Disain dari: SOLOPOS, Edisi : Sabtu, 29 Mei 2010 , Hal.VI




