DPRD perdebatkan wewenang komisi
Klaten (Espos) Kalangan DPRD Klaten masih tarik ulur soal materi draf Tata Tertib (Tatib) DPRD yang mengacu pada PP No 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD.
Wewenang dan tanggung jawab komisi menjadi perdebatan lantaran terjadi silang pendapat terkait penerapan kelembagaan atau kompetensi.
Anggota Pansus Tatib DPRD Klaten, Tugiman, saat dijumpai seusai ekspos Tatib di Gedung Dewan setempat, Jumat (12/3), mengungkapkan, dengan kelembagaan murni, setiap komisi hanya bertanggung jawab terhadap mitra kerja Satker tertentu.
”Jadi mulai A sampai Z-nya Satker tersebut menjadi tanggung jawab pengawasan komisi berwenang. Baik itu tentang anggarannya, proyek fisik atau jika terjadi persoalan,” katanya.
Hal itu berbeda jika menganut kompetensi atau bidang, yang memungkinkan tanggung jawab pengawasan lintas komisi. Misalnya, Dinas Pendidikan (Disdik) untuk urusan guru serta siswa merupakan mitra kerja Komisi IV bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Namun jika ada pembangunan atau rehab gedung sekolah dengan dana bantuan pemerintah, maka pengawasannya bisa di Komisi III bidang Pembangunan.
Menurut Tugiman, PP tak mengharuskan komisi menerapkan salah satu di antara kelembagaan atau kompetensi, sehingga kebijakan Tatib tergantung kesepakatan anggota Dewan. “Tadi pada saat ekspose agak ramai menyoroti Disparbudpora. Karena sesuai draf Tatib yang diekspos, dinas itu berada di ranah pengawasan dua komisi, yakni Komisi II untuk pariwisatanya dan Komisi IV untuk Budporanya,” jelasnya.
Pendekatan kompetensi
Wakil Ketua Pansus Tatib, M Agung Suryantoro menjelaskan, kedua pendekatan itu ada kelemahan dan kelebihan masing-masing. Menurutnya, jika memakai pendekatan kompetensi maka dalam menangani persoalan di Satker tertentu, komisi bisa jadi tak punya alat koreksi yang pas, terlebih jika sejak awal tak dilibatkan dalam perencanaan. “Kalau pendekatan kelembagaan, komisi bisa mengawasi total mitra Satkernya.”
Ketua Pansus Tatib DPRD, Nurcholis Madjid mengatakan, hal lain yang mengemuka dalam dengar pendapat draf Tatib, kemarin, adalah wewenang Badan Kehormatan (BK) yang luar biasa.
Dijelaskan dia, BK berwenang memanggil anggota Dewan yang dinilai melanggar kode etik atau Tatib, meminta keterangan saksi dan menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan atau Tatib DPRD.
Sanksi tersebut meliputi teguran lisan, tertulis, pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD hingga pemberhentian sebagai anggota DPRD.
”PP No 16 Tahun 2010 memang memberikan kewenangan kepada BK dalam menjalankan tugas. Namun semua keputusan penjatuhan sanksi tetap harus disampaikan kepada Pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota Dewan bersangkutan dan Parpol pengusung,” jelasnya.
Selain itu, Tatib juga membatasi komposisi Badan Legislasi Daerah (Balegda) yang harus setara dengan jumlah anggota satu komisi. Dipaparkan Nurcholis, draf Tatib yang disusun Pansus beserta masukan dari anggota Dewan akan dikonsultasikan ke Gubernur Jateng. Menurutnya dia, setelah Tatib disetujui, selanjutnya dibawa kembali ke Klaten untuk finalisasi dan dibahas dalam rapat paripurna. – Oleh : Rohmah Ermawati
Disalin dari: SOLOPOS, Edisi : Sabtu, 13 Maret 2010 , Hal.VII




