This option will reset the home page of KLATEN ONLINE restoring closed widgets and categories.

Reset KLATEN ONLINE homepage

Dugaan korupsi dana bantuan di Desa Prawatan Kades terancam diberhentikan

uang-rupiahKlaten (Espos) Kepala Desa (Kades) Prawatan, Jogonalan, Klaten Sugiyanto terancam diberhentikan sementara dari jabatannya terkait kasus dugaan korupsi sejumlah dana bantuan tingkat desa.

Pemberhentian sementara dapat dilakukan sesuai aturan terkait. “Bila sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau vonis, bisa saja diberhentikan sementara,” jelas Kabag Pemerintahan Setda Pemkab Klaten, Slamet Widodo ketika dihubungi Espos, Jumat (9/10).
Landasan hukum Pemkab terkait tindakan tersebut adalah Perda No 9/2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa maupun Perbup No 2/2007 tentang Juklak Perda No 9/2006.

Kendati demikian, Slamet menerangkan, pihaknya belum akan terburu-buru mengambil langkah sesuai aturan terkait. Sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan petunjuk lanjutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas penahanan aparat desa itu. “Saya baru mendengar informasinya tadi (kemarin-red),” ungkapnya.

Dalam waktu dekat, Pemkab, jelas Slamet, bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejari untuk kepastian penahanan itu. Sementara itu, di tingkat desa, pemerintahan setempat masih bisa berjalan dan ditangani oleh Sekretaris Desa (Sekdes). “Belum ada Pjs (Penjabat sementara-red), semuanya akan kami pelajari dahulu. Pjs itu bakal ada, bila nanti sudah ada skorsing dari Pemkab,” tukasnya.

Terpisah, kuasa hukum tersangka, Suwardi SH mengaku akan berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu. Penangguhan penahanan diajukan dengan pertimbangan tersangka adalah Kades aktif. “Tersangka juga baru menjabat dua tahun sebagai Kades. Penangguhan akan kami sampaikan secepatnya,” ucapnya.

Penangguhan
Namun, ada kemungkinan penangguhan penahanan itu ditolak oleh Kejari. Kepala Kejari (Kajari) Hazran SH menguraikan, berdasarkan ketentuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) izin penangguhan penahanan untuk kasus dugaan korupsi tidak bisa asal keluar dari Kejari. Proses yang ditempuh pun bakal cukup panjang.

Sebelumnya, (SOLOPOS, 9/10), Aparat Kejari Klaten menahan Kades Prawatan, Jogonalan, Klaten, Sugiyanto atas dugaan korupsi dalam penyaluran dana bantuan Pemkab setempat ke tingkat desa, Kamis (8/10). Total kerugian negara atas dugaan kasus tersebut mencapai sekitar Rp 56 juta. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Jo Pasal 8 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. – Oleh : Heriyono Adi Anggoro

Disalin dari: SOLOPOS, Edisi : Sabtu, 10 Oktober 2009 , Hal.VII


.

Leave a Reply