This option will reset the home page of KLATEN ONLINE restoring closed widgets and categories.

Reset KLATEN ONLINE homepage

Dugaan Pungli guru tersertifikasi, Inspektorat turun tangan

pungutan-liar-pungliKlaten (Espos) Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap guru lolos sertifikasi yang mencuat dalam rapat paripurna DPRD baru-baru ini menjadi perhatian Inspektorat Klaten.

Di sela-sela kesibukan mengaudit Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan, pihak Inspektorat turun tangan untuk mengecek kebenaran dugaan itu.
Kepala Inspektorat Klaten, Eko Medi Sukasto mengaku telah melakukan langkah awal untuk mengusut kasus dugaan Pungli tersebut. Meskipun langkah itu belum merupakan tindakan resmi. “Kami melakukan pencermatan di lapangan dan mulai menghimpun keterangan dari berbagai pihak,” papar dia saat dijumpai wartawan di Klaten, Kamis (28/1).
Dia menambahkan, laporan itu meskipun bersumber dari masyarakat, tetap harus disikapi sebagai wujud kepekaan Inspektorat terhadap persoalan yang mencuat ke permukaan. Dikatakan olehnya, ada atau tidaknya Pungli terhadap guru yang lolos sertifikasi tersebut harus dibuktikan, supaya opini yang terlanjur berkembang di masyarakat bisa diluruskan.

Pantau DAK
Lebih lanjut, Eko Medi Sukasto menuturkan, ia dan jajarannya sekarang ini sedang gencar melaksanakan agenda monitoring ke instansi-instansi penerima bantuan dana alokasi khusus (DAK) 2009. Termasuk di dalamnya, menyelidiki dugaan adanya mafia DAK Bidang Pendidikan yang ditengarai melakukan penipuan.
Dijelaskan dia, monitoring dilakukan secara umum menyangkut perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan DAK. Eko menguraikan, sebanyak empat tim diterjunkan untuk menjangkau seluruh instansi penerima DAK, baik bidang pendidikan, kesehatan, irigasi dan lainnya. “Targetnya awal Februari selesai dan bisa diambil kesimpulan.”
Seperti diberitakan sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD mengungkap adanya laporan dugaan Pungli senilai Rp 100.000 dalam pengurusan SPj Tunjangan Sertifikasi. Dalam perkembangannya, dugaan itu membuat Komisi IV gerah dan meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan (Disdik). Dalam klarifikasi itu, Kepala Disdik, Sunardi membantah adanya pungutan.
Namun Disdik mengakui adanya biaya wisuda senilai Rp 100.000 yang dikelola oleh universitas yang menjadi panitia sertifikasi sesuai rayon. Selain itu, ada biaya operasional yang ditanggung guru untuk keperluan fotokopi, legalisir dan sebagainya yang pengelolaannya di tangan koordinator yang ditunjuk sesuai kesepakatan. – Oleh : Rohmah Ermawati

Disalin dari: SOLOPOS, Edisi : Jum’at, 29 Januari 2010 , Hal.VII


.

Leave a Reply