This option will reset the home page of KLATEN ONLINE restoring closed widgets and categories.

Reset KLATEN ONLINE homepage

Harus lunas sebelum masa jabatan bupati berakhir Utang tersisa Rp 10,6 miliar

kantor-kabupaten-klatenKlaten (Espos) Utang Pemkab Klaten di Bank Jateng senilai total Rp 17,5 miliar hingga akhir April 2010 baru terbayar Rp 6,9 miliar.

Sisa utang sekitar Rp 10,6 miliar yang pada tahun anggaran 2009 lalu digunakan untuk membiayai sejumlah proyek fisik tersebut akan terus dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun ini. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, Sartiyasto, saat ditemui, Jumat (30/4), menegaskan, kewajiban membayar utang harus terselesaikan dalam waktu tertentu yang tak boleh melebihi masa jabatan bupati. “Sebab pengalaman sebelumnya di daerah lain, bupati yang baru biasanya tak mau menanggung utang semasa masa jabatan bupati lama,” katanya.

Sesuai perencanaan dalam APBD 2010, lanjutnya, utang dibayar secara bertahap hingga lunas. Dana yang digunakan untuk membayar utang bersumber dari pendapatan daerah, baik berupa pajak, retribusi dan lainnya. Mengingat kondisi keuangan daerah yang tahun ini cukup minim, lanjutnya, DPPKAD berupaya keras efisien dalam pengeluaran dan mengoptimalkan pendapatan.

Apalagi, katanya, sebentar lagi ada gawe Pilkada yang dalam penganggaran dialokasikan senilai miliaran rupiah. Biaya Pilkada itu akan dikucurkan dalam beberapa tahap sesuai keperluan penyelenggara Pesta Demokrasi itu.

Utang Pemkab ke Bank Jateng senilai Rp 17,5 miliar itu dipakai untuk sejumlah keperluan, di antaranya pembangunan Gedung RSPD, rehabilitasi Gedung DPRD, peningkatan jalan kabupaten, pembangunan gedung KPT dan revitalisasi Umbul Ingas. Sartiyasto menuturkan, sesuai kesepakatan dengan pihak bank, utang dicicil senilai Rp 1,7 miliar setiap tahap pembayaran.

Di sisi lain, Sartiyasto menguraikan, deposito Pemkab yang tersimpan di PD Bank Pasar Klaten senilai total Rp 21 miliar sudah dicairkan Rp 5 miliar. Dia mengungkapkan, deposito tersebut, sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus dikembalikan ke kas daerah. “Tapi pengembalian dilakukan bertahap menyesuaikan dengan kondisi likuiditas di Bank Pasar,” urainya. – Oleh : Rohmah Ermawati

Disalin dari: SOLOPOS, Edisi : Senin, 03 Mei 2010 , Hal.VII


.

Leave a Reply