Implementasi 5 hari kerja dikritisi
Karanganom (Espos) Implementasi kebijakan Bupati yang memberlakukan lima hari kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dipersoalkan menyusul banyaknya kantor kepala desa yang tutup sebelum jam kerja berakhir. Kritisi itu, Kamis (8/4) kemarin, disampaikan Camat Karanganom, Herlambang Jaka Santosa, saat ditemui Espos di kantornya. Menurut Herlambang, sebagian besar kantor kepala desa sudah tutup pada pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB. Diakuinya, penutupan kantor kepala desa sebelum waktunya itu membuat pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal.
Padahal sesuai Surat Edaran Bupati Klaten No 800/1571/10 tanggal 21 April 2009 perihal Pelaksanaan Lima Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, disebutkan bahwa masa kerja pegawai pemerintahan dimulai pukul 07.10 WIB hingga 15.30 WIB untuk hari Senin hingga Kamis. Sementara pada hari Jumat, masa kerja dimulai pukul 07.10 WIB hingga 11.20 WIB. “Mereka sudah melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Bupati. Padahal, sebagai pegawai pemerintahan, kepentingan masyarakat harus tetap diutamakan,” tutur Herlambang.
Di sisi lain, Herlambang mengatakan, pelaksanaan sistem administrasi perangkat desa saat ini perlu diperbaiki. Menurutnya, hingga kini masih ditemukan adanya keterlambatan dalam pelaporan jumlah penduduk per bulannya. Mestinya, laporan jumlah penduduk itu dikumpulkan sebelum tanggal 10 tiap-tiap bulannya. Akan tetapi, kata Herlambang, hingga kini masih ada Pemdes yang terlambat dari jadwal. “Dari 19 desa di Kecamatan Karanganom, 50% di antaranya masih sering terlambat dalam menyampaikan laporan jumlah penduduk,” aku Herlambang. Dia menambahkan, realisasi sejumlah program Pemdes terkadang tidak maksimal karena kurangnya koordinasi antarlembaga. – Oleh : Moh Khodiq Duhri
Disalin dari: SOLOPOS, Edisi : Jum’at, 09 April 2010 , Hal.VII




