This option will reset the home page of KLATEN ONLINE restoring closed widgets and categories.

Reset KLATEN ONLINE homepage

Jelang Pilkada Klaten 2010, Hak Sunarna dicabut, Golkar mengaku dipinang

golkarKlaten (Espos) Partai Golkar (PG) Klaten mengklaim sejumlah tokoh berpengaruh telah serius mendekati partai berlambang pohon beringin itu untuk kepentingan Pilkada. Apalagi setelah hak istimewa Sunarna dinyatakan dicabut, tokoh-tokoh itu makin gencar merapat ke PG.

Ketua DPD Partai Golkar Klaten, Anang Widayaka, mengatakan, kesempatan mendaftar pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) melalui partainya terbuka lebar-lebar bagi kader internal partai maupun pihak luar yang memenuhi syarat. “Setelah hak istimewa Pak Narna hilang, otomatis kandidat posisi AD1 maupun AD2 Klaten melalui Partai Golkar lowong,” jelasnya di Klaten, Kamis (18/2).

Diungkapkan dia, sejumlah tokoh yang sudah melakukan komunikasi dengan pengurus, di antaranya Fauzan Agus Mustofa (Kades Jetis, Delanggu), Brigjen Pol (Purn) Sukiyadi, Otto Saksono (pengusaha) Suwito (pengusaha) dan Imbar Siswadi (pengusaha). Kendati demikian, menurut Anang, pendekatan yang dilakukan para tokoh tersebut belum mengerucut kepada kepastian apakah mereka positif mendaftar lewat Partai Golkar.

Anang yang juga Ketua Tim Pilkada Partai Golkar Klaten menambahkan, pihaknya kini sibuk merumuskan persyaratan bagi kandidat Cabup-Cawabup dan membuka penjaringan mulai 20 Maret mendatang. Tahapan selanjutnya, pada awal April nama-nama pendaftar akan disampaikan ke DPP untuk disurvei elektibilitas dan popularitasnya di hadapan publik.

Menurutnya, bukan tidak mungkin banyak kandidat yang berminat mendaftar lewat Partai Golkar sehingga harus diseleksi dengan baik. Bahkan pihaknya juga tak menutup pintu bagi Sunarna kalau-kalau yang bersangkutan mendaftar. Dijelaskan dia, penetapan calon diagendakan Mei, kemudian dideklarasikan pada Juni. “Lalu didaftarkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum),” ungkapnya.

Terkait Sunarna, Anang mengatakan pihaknya melaporkan hal itu kepada DPP. Disinggung apakah mungkin ada sanksi yang bakal dijatuhkan sehubungan dengan sikap Sunarna yang terkesan tak mengindahkan undangan partai, Anang mengatakan hal itu terserah DPP. Namun sesuai Peraturan Organisasi No 10/2005 tentang Disiplin Organisasi, katanya, kader yang keluar dari jalur organisasi atau melanggar aturan partai bisa dikenai sanksi. – Oleh : rei

Disalin dari: SOLOPOS, Edisi : Sabtu, 20 Maret 2010 , Hal.VII


.

Leave a Reply