This option will reset the home page of KLATEN ONLINE restoring closed widgets and categories.

Reset KLATEN ONLINE homepage

Kasus 38 guru pemalsu dokumen, Legislatif tuntut eksekutif tegas

dokumenKlaten (Espos) Eksekutif Pemkab Klaten diminta tegas menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen penilaian angka kredit (PAK) 38 guru demi kenaikan pangkat mereka.

Anggota Komisi I DPRD Klaten, M Agung Suryantoro, mengungkapkan, sebagai mitra kerja Pemkab, khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), pihaknya meminta ada sanksi tegas bagi guru yang terlibat kasus itu. “Terlepas dari alasan yang bersangkutan teledor, ikut-ikutan atau bahkan tertipu oleh oknum, kasus ini harus disikapi secara serius,” katanya akhir pekan lalu.

Dia menambahkan, tindakan menempuh jalan pintas untuk menaikkan jabatan atau pangkat tidak dibenarkan lantaran ada prosedur tertentu yang harus ditempuh PNS, termasuk guru. Oleh sebab itu, jika terbukti bahwa dokumen yang diajukan guru dalam mengajukan kenaikan pangkat palsu, maka yang bersangkutan harus diberi sanksi sesuai bobot kesalahannya.

Menurut Agung, kesalahan semacam itu dinilai masuk kategori menengah, sehingga yang bersangkutan layak diberi sanksi diskors atau dinonjobkan. “Tapi harus dibuktikan kesalahannya,” tandasnya. Dikatakan olehnya, terjadinya kasus ini menunjukkan ketidakdisiplinan PNS lantaran mereka seharusnya tahu bahwa ada syarat-syarat yang ditempuh untuk kenaikan pangkat.

Agung menuturkan, kesulitan dalam kenaikan golongan IVA ke IVB yang harus ditempuh guru tetap tak bisa dijadikan alasan untuk melegalkan cara-cara yang melanggar hukum. Dikatakan dia, kasus itu juga bisa menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menetapkan ketentuan kenaikan pangkat. Sebab, lanjutnya, kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah lain.

DPRD siap mengawal

Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPRD Klaten, Yoyok Sugeng R menuturkan, pihaknya akan mengawal kasus itu hingga ada putusan yang jelas terhadap para guru yang SKnya bermasalah. “Dokumen untuk mengurus kenaikan pangkat bukan lah formalitas sehingga jika diketahui palsu harus benar-benar dituntaskan penanganannya. Jangan sampai kasus ini terulang.”

Diberitakan sebelumya, pembatalan 38 SK kenaikan pangkat guru dari golongan IVA ke IVB tahun 2009 yang bermasalah dalam tahap pengajuan. Setelah pembatalan SK itu ditetapkan Gubernur, para guru pemegang SK tersebut juga terancam sanksi apabila mereka terbukti sengaja memalsukan dokumen penilaian angka kredit (PAK) (SOLOPOS, 6/2).

Sementara, Kepala Inspektorat Klaten, Eko Medi Sukasto mengakui menanganinya sejak beberapa bulan lalu.Telah direkomendasikan kepada BKD untuk memberikan sanksi kepada mereka. – Oleh : Rohmah Ermawati

Disalin dari: SOLOPOS, Edisi : Senin, 08 Februari 2010 , Hal.VII


Bookmark and Share

Leave a Reply