Semarang (Espos) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng menemukan kerugian uang negara senilai Rp 1,59 miliar dalam kegiatan pemutakhiran data kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Klaten.
“Dari hasil audit investigatif terdapat penyimpangan berupa pengeluaran yang tak benar hingga berakibat merugikan keuangan negara/daerah senilai Rp 1,59 miliar,” kata Kepala Bidang Investigasi BPKP Jateng, Mochtar Husein didampingi Kepala Sekretariat Humas Sumitro kepada wartawan di Semarang, Kamis (4/3).
Lebih lanjut ia menjelaskan, audit investigasi ini dilakukan berdasarkan surat permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Klaten tanggal 27 Juli 2009. Surat itu berperihal dugaan penyimpangan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Kependudukan pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2008.
Kerugian negara itu, antara lain terjadi dalam pengeluaran atas dana swakelola oleh pelaksana kegiatan pemutakhiran data kependudukan yang menyimpang dari DPA-SKPD dan tidak melalui mekanisme perubahan anggaran sesuai ketentuan. Nilainya Rp 367 juta namun pengeluaran yang tidak benar mencapai Rp 255 juta.
Sedang dari dana anggaran kegiatan pemutakhiran data kependudukan pada Jantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2008 Tahap I sesuai DPA-SKPD senilai Rp 1,28 miliar, di antaranya senilai Rp 1,25 miliar dikelola oleh pelaksana kegiatan sebagai penerima kuasa kegiatan swakelola, ternyata dibayarkan dengan SP2D LS yang seharusnya melalui mekanisme uang muka kerja atau UYHD. “Dari nilai Rp 1,25 miliar, terdapat pengeluaran yang menyimpang dari DPA-SKPD dan tidak melalui mekanisme pergeseran atau perubahan anggaran sesuai ketentuan senilai Rp 367 juta,” papar Mochtar.
Tak ada kaitan
Selain itu, sambung ia pengeluaran pada kegiatan swakelola pemutakhiran data kependudukan tidak ada kaitannya dengan kegiatan, serta tak didukung dengan bukti pengeluaran sah dan tak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 1,34 miliar. Sedang realisasi pengeluaran dana swakelola tahap II yang dikelola oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klaten Tahun Anggran 2008 tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 55 juta.
“Laporan hasil audit telah disetujui Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah dan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Klaten,” kata Mochtar. – Oleh : Insetyonoto
Disalin dari: SOLOPOS, Edisi : Jum’at, 05 Maret 2010 , Hal.VII

kasus korupsi di klaten bukan hanya ada di dukcapil saja……masih ada kemungkinan di instansi lain yang masih dalam proses penyelidikan………masyarakat harus klaten harus peka terhadap hal tsb.mudah2an pemimpin klaten kedepan benar2 manusia yang besih lahir bathin…………..bukan hanya hanyalan kesejahteraan yang diberikan pada masyarakat…..hidup klaten…tetaplah bersinar….buka mata , telinga dan hati dalam memilih pemimpin masa depan