Kejari akhirnya tahan tersangka dana gempa
Klaten (Espos) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Kamis (5/8), akhirnya menunjukkan langkah jelas atas dugaan penyimpangan dana bantuan gempa.
Aparat kejaksaan menahan Sutrisno, 50, warga Dusun Kalangan Desa Kalangan Kecamatan Pedan yang diduga menyalahgunakan dana bantuan gempa tahun 2007. Tersangka dijebloskan ke ruang tahanan lantaran dinilai mempersulit penyidikan dan dikhawatirkan melarikan diri. Sebelum ditahan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klaten, Sutrisno diperiksa kejaksaan dengan didampingi kuasa hukumnya, Gino SH.
Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Yulianita SH melalui Kasi Pidsus, Hartono SH, menuturkan tersangka sewaktu menjabat Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat Perumahan (KSMP) Kalangan diduga menyimpangkan dana sehingga menyebabkan kerugian negara 80 juta. “Angka tersebut berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng,” jelasnya, kemarin.
Dana itu merupakan dana bantuan susulan gempa untuk rehabilitasi rumah tahun 2007. Menurut Hartono, total dana APBN yang dikucurkan pemerintah pusat untuk 13 anggota KSMP di Desa Kalangan mencapai Rp 171,26 juta. Mestinya, sambung Hartono, setiap anggota menerima Rp 13 juta. Namun kala dicairkan dari Oktober hingga November 2007, dana itu diberikan sebagian dengan besaran berbeda-beda. Ada anggota yang menerima Rp 9 juta tetapi ada juga yang hanya mendapatkan Rp 1 juta. “Untuk memastikan kerugian negara, kami sudah meminta audit BPKP.”
Dipaparkan Hartono, sejumlah saksi telah dimintai keterangan lengkap. Penahanan terhadap tersangka, menurut dia diputuskan lantaran jaksa memiliki kekhawatiran yang bersangkutan akan melarikan diri atau mempersulit penyidikan. Setelah menahan tersangka, lanjut Hartono, kejaksaan menyusun rencana dakwaan.
Tim jaksa yang akan menyidangkan perkara itu, menurut dia juga telah dibentuk sehingga kejaksaan siap melimpahkan kasus itu ke meja hijau. Pada bagian lain, kuasa hukum tersangka, Gino SH mengaku telah berkoordinasi dengan keluarga Sutrisno untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Soal dikabulkan atau tidak, sepenuhnya diserahkan ke kejaksaan,” tukasnya. Menurutnya, pihak keluarga menjamin tersangka akan bersikap kooperatif dalam penyidikan dan tidak akan melarikan diri. – Oleh : Rohmah Ermawati
Disalin dari: SOLOPOS, Edisi : Jum’at, 06 Agustus 2010 , Hal.VI





berani gak bu jaksa nuntut koruptor yang lebih gede..????
wah ngisin2ke cah pedan ae pakde2???….