Kejari segera sidik dugaan korupsi Disdukcapil
Klaten (Espos) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten akan meningkatkan status kasus dugaan korupsi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klaten dalam pemutakhiran data kependudukan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status itu dilakukan menyusul temuan kerugian negara senilai Rp 1,59 miliar oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Klaten, Hanung Widiyatmaka saat dihubungi Espos Jumat (5/3) mengatakan, hingga kini, pihaknya belum menerima berkas hasil penyelidikan BPKP terkait dugaan korupsi yang dilakukan Disdukcapil. Kendati demikian, kata Hanung, selama ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan dengan BPKP mengenai proses penyelidikan tersebut.
Menurutnya, saat ini, sudah ada laporan tentang kerugian negara. Untuk itu, pihaknya akan mempertajam laporan tersebut dengan menambahkan beberapa aspek. Beberapa aspek itu meliputi pemenuhan unsur-unsur melawan hukum dan jenis penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pelaksana proyek tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan menetapkan para tersangka yang bertanggung jawab terhadap praktik dugaan korupsi tersebut. “Sejauh ini kami belum tahu apakah dalam proyek tersebut ada pelanggaran terhadap Kepres No 80/2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah atau tidak. Selain itu, kami juga akan mencermati laporan keuangannya benar,” ujar Hanung.
Seperti diberitakan SOLOPOS (5/3), BPKP Jateng menemukan kerugian uang negara senilai Rp 1,59 miliar dalam kegiatan pemutakhiran data kependudukan Disdukcapil Klaten. – Oleh : mkd
Disalin dari: SOLOPOS, Edisi : Senin, 08 Maret 2010 , Hal.VII







