This option will reset the home page of KLATEN ONLINE restoring closed widgets and categories.

Reset KLATEN ONLINE homepage

Klaten butuh Raperda Pendidikan, Anggota DPRD galang hak inisiatif

Klaten (Espos) – Anggota Komisi IV DPRD Klaten, Sri Widada, menggalang dukungan anggota Dewan lain untuk mengajukan hak inisiatif pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan.

Langkah tersebut dipandang perlu karena dengan adanya Perda, penyelenggaraan pendidikan di Klaten dapat lebih terarah. ”Ini adalah kerja bareng-bareng seluruh anggota Dewan,” kata dia kepada Espos di Gedung DPRD setempat, Rabu (10/12).

Pihaknya kemarin baru menyampaikan surat permintaan tanda tangan dan fotokopi draf Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ke Pimpinan Dewan. Agar dapat diwujudkan, jelas Widada, hak inisiatif harus disetujui oleh minimal lima anggota Dewan.

Raperda Penyelenggaraan Pendidikan tersebut, lanjut Widada, diperlukan untuk menjawab berbagai permasalahan pendidikan di Klaten. ”Di antaranya seperti pembiayaan bagi siswa tidak mampu, hingga paparan data Sistem Informasi Pendidikan Berbasis Masyarakat (SIPBM) terkait banyaknya siswa yang tak tuntas Wajar,” kata Widada.
Sudah disimulasikan

Dia menuturkan Raperda tersebut belum pernah dibahas oleh kalangan Dewan, kendati legal drafting pernah dilakukan. Padahal, beberapa waktu lalu, DPRD berencana mengajukan tiga hak inisiatif, yakni Raperda Penanggulangan Bencana, Pertanian dan Penyelenggaraan Pendidikan. ”Hingga sekarang belum ada yang diajukan. Kami merasa harus ada upaya untuk memenuhi janji itu,” tegas dia.

Raperda Penyelenggaraan Pendidikan itu, lanjut dia, bakal mengatur sejumlah hal seperti standar penilaian kelulusan dan evaluasi, pemihakan anggaran sesuai yang diamanatkan UUD 1945, hingga berbagai penyelesaian permasalahan pendidikan. Local Governance Support Program (LGSP) sendiri pernah memfasilitasi legal drafting Raperda tersebut. ”Bahkan sudah pernah disimulasikan dan diberi masukan oleh berbagai pihak, seperti Dewan Pendidikan, pers, dan lainnya,” urai Widada.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD, Kadarwati, mengatakan pihaknya masih akan menggelar rapat untuk membahas pembentukan Raperda itu. Komisi IV, lanjutnya, akan melihat terlebih dahulu isi dari draf yang pernah dibuat bersama-sama oleh berbagai stakeholders di dunia pendidikan Klaten tersebut. ”Kami akan lihat dulu isinya seperti apa, pengaturannya seperti apa. Apakah sesuai dengan ruh dari UUD 1945 atau tidak.” – Oleh : Heriyono Adi Anggoro

Sumber: SOLOPOS/111208

.

Leave a Reply