Komite sekolah diminta pro aktif mengawasi ”DAK rawan penyimpangan”
Klaten (Espos) – Penggunaan dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) sektor pendidikan ke sejumlah SD di Klaten, dinilai rawan terjadi penyimpangan.
Untuk itu, komite sekolah dan masyarakat diminta pro aktif mengawasi penggunaan dana tersebut. Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3 NKRI) Klaten, Samana, mengungkapkan berdasarkan penelitian lembaganya, penggunaan DAK dan DAU di sejumlah sekolah cenderung kurang transparan.
”Dari sejumlah SD yang kami pantau, sekitar 30%-nya memiliki indikasi penyelewengan, seperti halnya penguapan dari pengadaan barang yang tidak sesuai standar,” ungkap Samana kepada Espos, Minggu (21/12), di Sekretariat LP3 NKRI Klaten, Juwiring.
Samana menjelaskan penunjukan rekanan sebagai penyelenggara pembangunan seharusnya dilakukan dengan sistem tender atau lelang. Dengan demikian, tidak ada unsur nepotisme dan memperkecil risiko untuk menguntungkan pihak tertentu.
Meskipun demikian, lanjut dia, realisasi DAK dan DAU bisa dijalankan dengan swakelola tapi masing-masing sekolah penerima DAK dan DAU juga harus memperhatikan peruntukan dan efisiensi bantuan tersebut.
Menurut Samana, indikasi penyimpangan DAK dan DAU justru lebih banyak terjadi di penggunaan nonfisik atau bantuan untuk peningkatan mutu pendidikan. Pasalnya, pengadaan sarana penunjang pendidikan lebih sulit dikontrol dibanding pembangunan ruang kelas atau lainnya.
Terpisah, Kasi Kurikulum Subdin Pra Sekolah dan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) Klaten, Budiyanto, menjelaskan untuk meminimalisasi penyimpangan DAK dan DAU, Dinas P & K telah berupaya maksimal dengan melakukan peninjauan secara rutin.
Masing-masing cabang P & K dari kecamatan, secara langsung memantau realisasi pembangunan fisik dan peningkatan mutu di sekolah penerima DAK dan DAU.
”Komite sekolah dan masyarakat diminta ikut memantau DAK. Makanya sejak sosialisasi mereka selalu dilibatkan. Dan sejauh ini, belum ada laporan penyimpangan DAK,” tegas Budiyanto.
Batas realisasi
Batas realisasi dana bantuan dari APBN dan APBD tersebut sampai akhir Desember ini. Setelah itu, Dinas P & K akan melakukan rekapitulasi laporan pembangunan dari masing-masing SD.
Jika diketahui dan terbukti melenceng dari petunjuk teknis yang ada, maka pihaknya segera menindaklanjutinya.
”Bantuan tersebut pihak sekolahlah yang mengelola. Begitu dana itu turun, langsung ditransfer ke rekening sekolah masing-masing. Jika penggunaannya tidak sesuai aturan maka akan ada sanksi tegas,” imbuh Budiyanto.
Dia menjelaskan DAK dan DAU tahun ini diperuntukkan bagi 118 SD yang tersebar di 26 kecamatan, di mana masing-masing sekolah memperoleh kucuran Rp 250 juta, dengan uraian Rp 160 juta dipergunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi sekolah, sementara sisanya dimanfaatkan untuk peningkatan mutu pendidikan.
”Pembangunan fisik tersebut seperti, pembangunan atau rehab ruang kelas, pengadaan MCK, pengadaan mebeler dan lain-lain. Dan dana lainnya untuk peningkatan mutu, seperti pengadaan komputer,” tandasnya. – Oleh : Hanifah Kusumastuti
Sumber: SOLOPOS/221208




