KTP palsu & bobroknya administrasi penduduk
Belum lama ini, Bupati Klaten Sunarna mengatakan akan mengajukan pembatalan 46 calon haji (Calhaj) asal Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom lantaran mereka menggunakan KTP asli tapi palsu (Aspal). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Klaten mendapat tugas untuk mengusut tuntas kemunculan KTP-KTP Aspal tersebut.
Keputusan ini sangat tepat mengingat banyaknya kasus-kasus serupa yang terjadi sebelumnya. Menurut catatan Pemkab Klaten, pada tahun 2008 tercatat ada 400-an Calhaj yang batal berangkat karena terganjal masalah KTP Aspal ini.
Banyaknya orang yang menggunakan KTP palsu atau Aspal ini sungguh merupakan kenyataan yang memrihatinkan. Apalagi bila KTP Aspal tersebut digunakan untuk mendaftar haji. Mungkin bagi pengguna atau pemakai KTP Aspal, tindakannya merupakan hal sepele. Namun mereka tidak sadar implikasi penggunaan KTP Aspal ini cukup siginifikan.
Sebagai salah satu tanda pengenal, KTP merupakan salah satu unsur untuk menentukan data-data kependudukan, seperti jumlah penduduk dan lokasi atau tempat warga. Pemalsuan data pada KTP tentu saja akan mengacaukan data-data kependudukan. Dan ini akan berdampak negatif atau bahkan mengganggu kegiatan yang menyangkut keikutsertaan penduduk seperti pada Pemilu legislatif baik pusat atau daerah, pemilihan presiden/wakil presiden secara langsung dan Pilkada.
Banyaknya kasus penggunaan KTP Aspal sebenarnya juga menjadi bukti longgarnya aturan birokrasi atau mungkin adanya oknum-oknum yang sengaja membuatkan KTP Aspal atas pesanan pihak-pihak tertentu.Besarnya jumlah pengguna KTP Aspal menunjukkan betapa mudahnya KTP Aspal itu dibuat. Untuk mengantisipasi hal ini, salah satu jalan yang harus ditempuh adalah memperketat pengawasan dan membersihkan oknum-oknum petugas yang terbukti bersalah.
Selain melanggar UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berimplikasi adanya sanksi, secara moral penggunaan KTP Aspal oleh para Calhaj merupakan tindakan memalukan. Karena sebagai salah satu bentuk ibadah, berhaji seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang benar dan jujur.
Penggunaan KTP Aspal ini jelas sekali merupakan praktik manipulasi data yang mengandung unsur ketidakjujuran. Dan yang lebih penting, manipulasi data penduduk melalui pembuatan KTP Aspal merupakan petunjuk bobroknya administrasi kependudukan. Lalu, bagaimana bisa menghasilkan kebijakan pembangunan yang baik jika dasarnya—data kependudukan—sudah acak-acakan, bahkan dimanipulasi?
Disalin dari: SOLOPOS, Edisi : Senin, 14 Juni 2010 , Hal.4





soal KTP Aspal sebaiknya segera diselesaikan sesui Hukum dan undang2 yang berlaku agar tidak lagi terjadi manipulasi data yang ujungnya pada Korupsi
wah kalo begini terus kapan majunya indonesia, kemarin sibuk video mesum, sekarang ktp palsu, ribet bener negeri ini..
sudah ada aturannya kan, tunggu apa lagi, usut semua dan berikan hukuman yang semestinya, kalau tidak ada penegakkan aturan yang tegas maka tidak akan terjadi efek jera… btw … ktp itu penting ya…. walah..