Panwas: Jauhi money politics!
Klaten (Espos) Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Klaten memperingatkan tim kampanye pasangan calon peserta Pilkada 2010 supaya menjauhi money politics dalam menggalang dukungan dari masyarakat.
Pasalnya, politik uang merupakan tindakan pelanggaran pidana Pemilu yang bertentangan dengan UU No 32/2004 Pasal 117 ayat (2).
Dwi Pratomo Yulianto dari Divisi Pengawasan Panwas Pilkada Klaten, Rabu (18/8), mengatakan dengan semakin dekatnya masa kampanye serta pemungutan suara maka pihaknya mengimbau semua pihak mematuhi ketentuan perundang-undangan. “Kepada pasangan calon, Parpol pengusung, serta tim kampanye agar sebelum dimulainya masa kampanye tidak menyelenggarakan kegiatan yang memenuhi unsur kampanye,” jelasnya di Klaten.
Menurut dia, kegiatan dimaksud yakni kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon dalam bentuk pengumpulan massa, pemasangan alat peraga. Kelik —panggilan akrab Dwi Pratomo Yulianto— menambahkan pelaksanaan kampanye disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan KPU, karena jika tidak berarti melakukan pelanggaran pidana pemilu sebagaimana diatur oleh UU No 32/2004.
Dia mengungkapkan, personel tim kampanye tidak boleh memuat unsur yang dilarang UU, seperti hakim, pejabat BUMN/BUMD, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, kepala desa, serta tidak melibatkan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri sebagai peserta kampanye dan juru kampanye. “Sebaliknya jajaran PNS, TNI, Polri, BUMN/BUMD diminta tak melibatkan diri dalam kegiatan kampanye.”
Diungkapkan Kelik, pelaksanaan kampanye harus mengindahkan larangan-larangan sebagaimana diatur UU, termasuk pemasangan alat peraga kampanye. Pemasangan alat peraga kampanye, jelasnya, dilarang menggunakan anggaran dan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, serta tempat pendidikan. Lebih lanjut, dia menuturkan, penyelenggarakan kegiatan perlu diberitahukan secara tertulis kepada kepolisian, Panwas, dan penyelenggara Pilkada. – Oleh : rei
Disalin dari: SOLOPOS, Edisi : Jum’at, 20 Agustus 2010 , Hal.VI




