This option will reset the home page of KLATEN ONLINE restoring closed widgets and categories.

Reset KLATEN ONLINE homepage

Panwaslu: 40% Kantor pemerintah dipasangi atribut kampanye

Klaten (Espos) – Sekitar 40% lokasi milik pemerintah yang berada di tingkat kecamatan dan desa terdapat alat peraga partai politik (Parpol) maupun calon anggota legislatif (Caleg).

Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten, Suharno, pemasangan alat peraga tersebut menyalahi aturan dalam SK KPU No 19/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu. Untuk itu, pihaknya akan mengoptimalkan fungsi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di masing-masing tempat.
”Dari lokasi milik pemerintah yang ada di Klaten ini, sekitar 40%-nya terdapat atribut Parpol atau Caleg,” ungkap dia kepada Espos, Kamis (22/1).

Dia menjelaskan laporan dugaan pelanggaran kampanye menjelang Pemilu 2009 masih bisa dikendalikan karena jumlahnya relatif sedikit. Menurut Suharno, laporan pelanggaran masih didominasi dari wilayah kecamatan dan desa. Selain penempatan atribut kampanye di lokasi terlarang, laporan yang masuk ke Panwaslu juga mengenai perusakan alat peraga kampanye.

”Beberapa waktu lalu, di Jatinom ada salah satu atribut kampanye dirusak. Namun setelah diselidiki, rupanya dilatarbelakangi faktor-faktor ketidaksengajaan untuk merugikan salah satu pihak. Mereka sekadar iseng,” papar dia.

Sementara itu, Ketua Panwascam Juwiring, Maryoto, menambahkan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di tempat ibadah, sekolah, maupun kantor pemerintah tidak ditemukan di sekitar Juwiring. Akan tetapi, pihaknya akan terus melakukan pantauan untuk menghindari pelanggaran serupa. – Oleh : m74

Sumber: SOLOPOS/230109

.

Leave a Reply