This option will reset the home page of KLATEN ONLINE restoring closed widgets and categories.

Reset KLATEN ONLINE homepage

Parpol di Klaten siap laksanakan keputusan MK

 

Klaten (Espos) – Partai politik (Parpol) di Klaten siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan calon anggota legislatif (Caleg) berdasarkan suara terbanyak.

Para pengurus Parpol sejauh ini juga tidak mempermasalahkan perubahan kebijakan tersebut. 

DPC PDIP Klaten, misalnya, mengaku tak masalah dengan perubahan keputusan yang telah ditetapkan oleh MK tersebut.

Sekretaris DPC PDIP Klaten, Agus Riyanto, mengatakan perubahan keputusan tersebut justru bisa menambah pundi-pundi suara partainya. “Karena semua Caleg akan bisa tampil all out,” kata dia kepada Espos, Senin (29/12), di Klaten.

Hal serupa juga disampaikan Ketua Pelaksana Harian (Plh) Pimpinan Kolektif Kabupaten (PKK) Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Klaten, Suprih Sudrajat. Menurut Suprih, pihaknya tak mempermasalahkan adanya keputusan penentuan Caleg terpilih dengan suara terbanyak. Dia mengatakan partainya telah memutuskan untuk menentukan Caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak. ”Jadi, Caleg yang terpilih benar-benar merupakan Caleg yang mewakili suara rakyat,” ujar dia.

Sementara sejumlah Parpol lainnya, seperti PAN dan Partai Golkar, sebelumnya juga telah memutuskan untuk menggunakan suara terbanyak untuk menentukan Caleg terpilih mereka. Ketua DPD Partai Golkar Klaten, Anang Widayaka, mengungkapkan keputusan penggunaan suara terbanyak untuk menentukan Caleg terpilih telah menjadi keputusan di tingkat pusat. “Sudah menjadi keputusan di tingkat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas),” kata dia.

PDIP, jelas Agus, justru mengatakan para bakal Caleg (Bacaleg) yang dulu sempat mundur maju lewat partai tersebut bisa menyesal, mengingat penentuan jadi tidaknya Caleg tidak dilakukan lagi lewat nomor urut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MK, Selasa (23/12), memutuskan menghapus sistem nomor urut seperti yang diatur dalam UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, menyusul uji materi yang dilakukan politisi PDIP dari Jawa Timur, Muhammad Sholeh. Dengan demikian, calon anggota legislatif (Caleg) pemenang Pemilu legislatif akan ditentukan melalui suara terbanyak. Pasal yang dibatalkan adalah Pasal 214 huruf a, b, c, d, e pada UU No 10 Tahun 2008 (SOLOPOS, 24/12). – Oleh : haa

Sumber: SOLOPOS/301208

 

.

Leave a Reply