This option will reset the home page of KLATEN ONLINE restoring closed widgets and categories.

Reset KLATEN ONLINE homepage

Sanksi ketentuan light on mulai diterapkan

lampu-motorjpgKlaten (Espos) Aparat Polres Klaten mulai mewajibkan pengendara sepeda motor yang melintas di wilayah humum mereka untuk menyalakan lampu alias light on baik pada siang maupun malam hari.

Kewajiban tersebut harus dilaksanakan, apabila tidak maka para pengendara motor akan ditilang.
Kapolres Klaten AKBP Tri Warno Atmojo melalui Kasatlantas AKP Dedy A diwakili Kanit Dikyasa Iptu Marwanto kepada Espos, Jumat (30/10), mengungkapkan, aturan wajib soal light on sudah termuat dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kalau melanggar, ya akan kami tilang,” tegasnya di Mapolres Klaten.
Menurut Marwanto, Satlantas Polres Klaten mulai menggencarkan penegakan aturan tersebut, sejak Kamis (29/10). Bahkan, pada Kamis kemarin, pihaknya mulai menggelar operasi dan menilang ratusan pelanggar karena tidak melaksanakan ketentuan light on itu. “Langsung kami sidang di tempat,” tandasnya.
Langkah itu dilakukan sesuai aturan terkait. Menurut Marwanto, light on merupakan salah satu bagi pengendara sepeda motor untuk mengurangi tingkat kecelakaan. Karena, nyala lampu bisa terlihat dengan jelas pada siang hari dan membuat mata menjadi lebih waspada.
Sebelum melakukan tindakan tegas itu, polisi, jelas Kanit, telah melakukan sosialisasi. Setiap kali menemukan pengendara sepeda motor tanpa lampu menyala, jelas Marwanto, pihak polisi memberikan tegurannya. “Sosialisasi sebelumnya telah dilakukan.”
Menurut Kanit, untuk lebih meningkatkan ketaatan para pengendara terhadap aturan-aturan yang ada, pihaknya melaksanakan bulan tertib lalu lintas. Bulan tertib lalu lintas kali ini, akan digelar selama sebulan penuh. – Oleh : haa

Disalin dari: SOLOPOS, Edisi : Sabtu, 31 Oktober 2009 , Hal.VII


.

2 Comments

  1. Halah, ntar ke depannya ada oknum yang “golek-golek” gak ya????

  2. bejo says:

    uhuy….siap siap dapet duit banyak nih….

Leave a Reply