Surat Bupati dipalsu, Pemkab bentuk tim
Klaten (Espos) – Sepucuk surat atas nama Bupati Klaten Sunarna diduga dipalsu. Surat berisi pemberitahuan mengenai diterimanya bekerja seorang warga di Perusahaan Aneka Usaha Daerah (PDAU) Klaten itu membuat Pemkab setempat bertindak.
Pemkab berencana membentuk tim untuk mengusut kasus pemalsuan surat tersebut. “Kami menyiapkan tim untuk mengkaji permasalahan yang ada,” kata Kabag Perekonomian Setda Pemkab Klaten Sri Sumanto saat ditemui wartawan di kompleks Setda Pemkab setempat, Jumat (1/5).
Aksi pemalsuan surat Bupati itu diduga dilakukan oknum wartawan lokal bernama Bambang Kristanto yang tinggal di Dukuh Cungkrungan Desa Karanganom Kecamatan Klaten Utara, Klaten. Surat palsu itu diduga digunakan untuk aksi penipuan penerimaan pegawai di lingkup Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Klaten. Surat tersebut memuat kepala surat resmi Bupati Klaten berlambang garuda lengkap dengan tanda tangan Bupati beserta stempel resminya.
Bank Pasar
Melalui aksi itu, Bambang Kristato menipu seorang warga berinisial SA, asal Kampung Sekenong RT 4/RW 12 Kabupaten Kecamatan Klaten Tengah, Klaten. Isteri SA sebelumnya dijanjikan bekerja di Bank Pasar dengan “biaya administrasi” senilai Rp 10 juta. Oknum wartawan yang mengaku-aku dekat dengan Bupati itu mengklaim bisa menempatkan isteri SA di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
“Dia mengaku dekat. Lantas saya setor Rp 3 juta. Beberapa waktu kemudian dia menunjukkan fotokopi surat bupati bahwa isteri saya diterima bekerja di PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha-red), tapi nyatanya tidak. Saya sudah habis Rp 15 juta untuk keperluan syukuran juga,” kata dia.
Terkait hal itu, Pemkab selaku pemilik BUMD terkait, menurut Sri Sumanto tak pernah membuka penerimaan pegawai dalam kurun waktu setahun ke belakang.
Sri yang menjadi anggota Dewan Pembina PDAU juga menegaskan tim dibentuk bekerjasama dengan Bagian Hukum Setda Pemkab Klaten.
“Ada tiga aspek yang ada dalam kasus tersebut. Pertama itu perdata, menyangkut perkara uang dengan korban. Kedua itu pidana yakni penipuan. Sementara yang terakhir adalah karena ini kasus menyangkut nama baik Pemkab Klaten khususnya bupati. Tim akan menentukan langkah-langkah yang bakal dilakukan oleh Pemkab,” terangnya. – Oleh : haa
Disalin dari: SOLOPOS, Edisi : Sabtu, 02 Mei 2009 , Hal.VII





