This option will reset the home page of KLATEN ONLINE restoring closed widgets and categories.

Reset KLATEN ONLINE homepage

Taksiran syarat calon perseorangan, ”Calon Bupati harus didukung 43.855 orang”

pilkada-klaten2Klaten (Espos) Calon perseorangan yang hendak berlaga dalam ajang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Klaten 2010 harus mengantongi dukungan sedikitnya 43.855 orang.

Angka tersebut dikalkulasi dari 3% jumlah penduduk Klaten yang terdata hingga Kamis (18/2) lalu, yakni 1.461.802 orang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Ngatmin Sumarto Pawiro, di Kantor KPU setempat, kemarin, mengungkapkan, KPU secara resmi menerima data kependudukan terkini dari Pemkab Klaten, Kamis, di Ruang B2 Kompleks Setda Klaten. ”Jumlah penduduk 1.461.802 orang dengan perincian 726.097 laki-laki dan 735.705 perempuan.”

Data itu menjadi dasar untuk menetapkan jumlah dukungan yang menjadi syarat calon perseorangan dalam Pilkada. Sesuai UU No 12/2008, dukungan disyaratkan minimal 3% dari jumlah penduduk. ”Mengacu pada data jumlah penduduk, calon perseorangan paling tidak membutuhkan dukungan sekitar 43.855 orang.”

Dukungan itu juga harus tersebar, setidaknya berasal dari 50% plus satu dari seluruh kecamatan Kabupaten Klaten. ”Karena di Klaten ada 26 kecamatan, maka dukungan bagi calon perseorangan minimal tersebar di 14 kecamatan,” terang dia.

Ngatmin dalam kesempatan itu mengimbuhkan, persyaratan dukungan bagi calon perseorangan itu baru sebatas perkiraan. Sebab kepastiannya masih harus ditetapkan dengan SK KPU.

Mengenai kandidat Pilkada yang menggunakan kendaraan partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol, Ngatmin menuturkan, syaratnya diusung minimal 15% atau delapan kursi dari total kursi DPRD Klaten yang melalui Pemilu legislatif lalu disiapkan 50 kursi. Jika dihitung dari jumlah suara sah Pemilu legislatif yang mencapai 658.884 suara, calon dari Parpol/gabungan Parpol didukung 98.833 suara.

Untuk selanjutnya, KPU berkoordinasi dengan Pemkab menyusun Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diagendakan rampung 18 Maret mendatang. Menurut Ngatmin, DP4 mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu presiden dan wakil presiden 2009 lalu dan dimutakhirkan kembali untuk mengetahui jumlah penduduk yang masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS).

Secara terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klaten, Sri Mulyati menguraikan data jumlah penduduk terkini diperoleh dari hasil kroscek dengan pemerintah kecamatan. Jika hasil pendataan tersebut dibandingkan dengan 1.458.794 orang jumlah penduduk pada Pilpres 2009 lalu, maka dapat disimpulkan terdapat penambahan 3.008 orang. – Oleh : Rohmah Ermawati

Disalin dari: SOLOPOS, Edisi : Jum’at, 19 Februari 2010 , Hal.VII


.

Leave a Reply