This option will reset the home page of KLATEN ONLINE restoring closed widgets and categories.

Reset KLATEN ONLINE homepage

Tanpa pengawasan,KPU loloskan 3 Cabup

Klaten (Espos) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Senin (9/8), menyatakan pasangan Sunarna SE MHum-Sri Hartini, Agus Winarno-Dra Sri Kertati dan Drs Sarjono-Agus Murtana memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Klaten 2010.

Putusan itu diambil tanpa pengawasan semestinya dari Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwas Pilkada). Cela Pilkada Klaten 2010 itu diungkap Ketua Panwas Pilkada, Suharno sesaat setelah KPU memastikan Pilkada yang pemungutan suaranya dihelat 20 September mendatang itu diikuti tiga pasang calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati. Menurut dia, pengawasan terhadap proses verifikasi berkas pencalonan peserta Pilkada sulit dilakukan karena KPU tidak merespons permintaan Panwas.

Beberapa pekan lalu, kisah Suharno, Panwas Pilkada pernah meminta fotokopi berkas administrasi calon, namun sampai saat ini tidak kunjung dijawab oleh KPU. Padahal tidak ada larangan bagi Panwas Pemilu untuk meminta salinan berkas tersebut. “Lagi pula ada UU No 42/2009 tentang Keterbukaan Informasi,” gugatnya.

Dia menambahkan, pihaknya mendapatkan masukan dari masyarakat yang meragukan keabsahan cara perolehan sejumlah dokumen yang disampaikan calon. Namun karena Panwas tak mendapat akses mendapatkan fotokopi berkas, masukan tersebut belum bisa ditindaklanjuti. Menurutnya, pihaknya berkonsultasi ke Bawaslu terkait hal itu.

Setelah peserta Pilkada ditetapkan, papar dia, Panwas akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni penentuan jadwal dan lokasi kampanye serta tempat-tempat yang boleh atau dilarang dipasangi atribut kampanye. Ketentuan itu, papar Suharno, menguatkan langkah Panwas dalam menyemprit pelanggaran yang terjadi.

Verifikasi 2 tahap

Sebelumnya, anggota KPU Klaten, Siti Farida yang menglaim putusan lembaganya telah melalui mekanisme verifikasi dua tahapan dan rapat pleno. Verifikasi, masih menurut dia, dilakukan terhadap berkas administrasi seluruh pasangan kandidat yang didaftarkan ke KPU oleh sejumlah Parpol pengusung. Hasil proses itu, lanjutnya, dituangkan dalam keputusan KPU No 47/2010 tertanggal 8 Agustus 2010 yang diumumkan kepada publik melalui sejumlah media, Senin.

“Salinan keputusan ini kami sampaikan ke Parpol pengusung dan pasangan calon bersangkutan. Selain itu, ditempelkan di berbagai lokasi supaya bisa diketahui masyarakat,” ungkapnya saat dijumpai di Sekretariat KPU. Proses verifikasi dan pengecekan berkas, ungkapnya, berjalan lancar tanpa kendala berarti. Dia menuturkan, selanjutnya akan diadakan pengambilan nomor urut pasangan calon pada Rabu (11/8), di Sekretariat KPU.

Pasangan Sunarna-Sri Hartini diusung koalisi tiga Parpol, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sedangkan Agus Winarno-Sri Kertati diusung Partai Golkar dengan dukungan Partai Gerindra, PKB dan Koalisi Klaten Bergerak. Sementara Sarjono-Agus Murtana diusung Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Menurut Siti Farida, dengan ditetapkannya pasangan peserta Pilkada yang berjumlah tiga pasang berarti tak ada celah penundaan tahapan Pilkada. – Oleh : Rohmah Ermawati

Disalin dari: SOLOPOS, Edisi : Selasa, 10 Agustus 2010 , Hal.VI


.

Leave a Reply