This option will reset the home page of KLATEN ONLINE restoring closed widgets and categories.

Reset KLATEN ONLINE homepage

Tepergok milih dua kali, warga Wonosari terancam pidana

pemilu-2009Klaten (Espos) – Seorang warga Kecamatan Wonosari, Broto Harjono,55, terancam terkena jeratan pidana Pemilu atas ulah yang dilakukannya. Pria asal Desa Ngreden, RT 7/RW II, Wonosari tersebut terpaksa berurusan dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten, karena urusan pemilihan.

Berdasarkan laporan yang diterima Panwaslu, pria tersebut diduga menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda. Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, Jumat (10/4), aksi itu diduga dilakukan Broto di dua TPS yakni TPS III dan TPS I di wilayah terdekat.

Anggota Panwaslu Klaten yang membidangi Hukum dan Pelanggaran Pemilu Dedi Wibowo mengatakan, terungkapnya penggunaan dua kali hak pilih tersebut berawal dari kecurigaan warga setempat dengan ulah pelaku. Semula warga yang memilih di TPS III curiga dengan keberadaan pelaku. Mereka curiga, karena sebelumnya pelaku dilihat telah memilih di TPS I yang terletak tak jauh dari lokasi TPS III. “Dia menggunakan hak pilih di dua TPS dengan nama yang berbeda,” katanya kepada Espos di Klaten.

Warga yang curiga kemudian mengecek nama bersangkutan di DPT TPS III. Dia terbukti menjadi pemilih wilayah setempat dengan nomor urut 109. Namun, saat dicek di TPS I, nama Broto tidak terlihat. “Yang ada nama Sutardi, itu nama kecilnya,” jelas Dedi.

Nama itu terdaftar di DPT dengan nomor urut 282. Warga yang merasa ada kejanggalan dengan hal tersebut kemudian melapor ke Panwaslu. Panwaslu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menyita sejumlah bukti formil yakni dua surat pemberitahuan memilih, Kartu Tanda Penduduk (KTP), DPT atas nama Broto dan atas nama Sutardi. “Tadi malam (Kamis (9/4) kami sudah melakukan gelar perkara dengan pihak kepolisian,” lanjutnya.

Saat ini, pihak Panwaslu tengah melengkapi bukti-bukti materiil terkait hal tersebut. Bukti materiil itu adalah foto dokumentasi hingga ada tidaknya kesepakatan antara pemilih dengan calon anggota legislatif (Caleg) tertentu.

Oleh: Heryono Adi Anggoro
Disalin dari: SOLOPOS, 10-April-2009

.

Leave a Reply