This option will reset the home page of KLATEN ONLINE restoring closed widgets and categories.

Reset KLATEN ONLINE homepage

Upah Minimum DKI Berlaku Mulai Januari 2010

buruh_pabrik_tekstilUpah Minimun Provinsi dari Rp1.069.000 menjadi Rp1.118.009 atau naik 4,5 persen.

VIVAnews – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta  akan menaikkan Upah Minimun Provinsi  (UMP) dari Rp1.069.000 menjadi Rp1.118.009 atau naik 4,5 persen. Penetapan upah ini akan berlaku mulai 1 Januari 2010.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta Dedet Sukendar, Jumat 13 November 2009, mengimbau semua perusahaan menaati ketetapan nilai pengupahan baru ini.

Dedet mengatakan kalau nanti ada perusahaan yang tidak melaksanakannya, maka mereka akan dikenai sanksi. Sanksinya mulai dari pidana penjara  satu tahun sampai empat tahun atau denda minimum Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.

Sanksi itu, kata Dedet, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 185 Tentang Ketenagakerjaan.

Namun, bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi ketentuan UMP, mereka tetap dapat mengajukan penangguhan. Tapi, hasus memenuhi ketentuan yang diatur pemerintah.

Ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42/2007.  Isinya, bagi perusahaan ingin penangguhan wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada gubernur melalui dinas. Pengajuan ini paling lambat 10 hari sebelum pemberlakuan UMP.

Selain itu, permohonan penangguhan UMP juga harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha, buruh dan serikat pekerja.

“Tapi tetap akan kami cek ke perusahaan itu, jika memenuhi ketentuan penangguhan tentu kami berikan,” kata Dedet. “Tapi perlu diingat yang bisa melakukan penagguhan hanya perusahaan kecil, bukan perusahaan besar.”

Dedet menambahkan setelah ketentuan baru diumumkan, sampai sekarang pemerintah belum menerima permohonan penangguhan pengupahan.

• VIVAnews


.

Leave a Reply