Wajib Label Berbahasa Indonesia Telah Ditetapkan
JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)Kustantinah menerangkan pihaknya telah memberlakukan wajib label berbahasa Indonesia untuk produk pangan, obat, jamu, dan kosmetik yang beredar di pasar domestik.
“Dalam hal ini, BPOM meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan penegakan hukum di lapangan,” kata Kustantinah, saat dihubungi, di Jakarta, Senin (28/6/2010).
Di sisi lain, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22/M-DAG/PER/ 5/2010 hasil revisi dari kebijakan sebelumnya, yakni Permendag Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang akan berlaku pada 1 September 2010.
Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Franky Sibarani menjelaskan, Permendag tersebut menjadi acuan bagi kepabeanan untuk mendeteksi barang yang masuk ke Indonesia. Memang, kata dia, ada kekhawatiran soal opsi wajib label pada kemasan luar atau kemasan satuan yang ada di dalamnya.
Tapi, menurutnya, di pasar masih bisa dilanjutkan dengan pengawasan dari Direktoran Pengawasan Barang Beredar Kementerian Perdagangan.
“Yang penting, tidak ada lagi yang keberatan dengan Permendag itu. Sekarang tinggal menunggu waktu implementasi di lapangan,” tukas Franky.(Sandra Karina/Koran SI/ade)
Disalin dari: OKEZONE




